jump to navigation

Membuat IPP ( Ijin penyelenggaraan Penyiaran ) November 13, 2009

Posted by dendyaditya in Uncategorized.
trackback

Setelah hampir kurang lebih 2 bulan dari berkas di serahkan ke KPI , akhirnya kemaren dilakukan verifikasi faktual oleh KPI, Alhamdulillah tanpa revisi……… Hari ini pun sudah langsung dilakukan EDP, hmm.. mudah2an proses selanjutnya akan makin cepat..

Bagi temen2 yang ingin tau bagaimana cara mengurus IPP ( Ijin penyelenggaraan Penyiaran ) u/ jasa layanan tv melalui kabel, beberapa berkas yang harus dilengkapi adalah:

  • Download aplikasi form nya disini http://www.e-penyiaran.net/upload/FLOWCHART_PERIZINAN_sept_2009.pdf
  • diisi dan dilengkapi
  • ditambahkan kajian kelayakan bisnis, kajian content, perijinan pendukung, dll
  • data dibuat rangkap 4 ( 1 asli, 3 copy ) dan diserahkan ke KPI tingkat propinsi
  • kita harus intens menanyakan progress disini karena kalo g…bakal lama, verifikasi administrasi dilakukan di dinas perhubungan propinsi akan tetapi untuk content tetap di KPI
  • kurang lebih 1 bulan setelahnya, dari pihak KPI selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual atas kelengkapan adm
  • selanjutnya selang 7 hari ( biasanya ) akan dilakukan EDP ( Evaluasi Dengar Pendapat )
  • hasil dari EDP tersebut menghasilkan satu RK ( Rekomendasi kelayakan ) dari propinsi yang selanjutnya ditujukan 3 rangkap ( mentri, Kominfo dan KPI Pusat )
  • setelah diterima di pusat akan melakukan FRB ( Forum Rapat bersama ), disini KPI daerah akan mempertahankan rekomendasi yang diberikan di daerah.
  • setelah FRB, pusat akan memberikan IPPP ( ijin prinsip penyelenggaraan Penyiaran ) dan operator bisa melakukan trial selama 1 tahun
  • setelah IPPP, maka akan dilakukan verifikasi lapangan kembali dan apabila sudah lolos maka keluarrlah apa yang dinamakan IPP…

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.